Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, 34 Jaksa Disiapkan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026. Persidanga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung setelah pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Ia menyebut sidang akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB," kata Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026), dikutip dari detikNews.
Andi mengatakan persidangan perkara Febrie Adriansyah akan berlangsung terbuka untuk umum. Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Dalam majelis tersebut, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno didampingi Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati sebagai anggota.
Sebelum persidangan berlangsung, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyiapkan puluhan jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Kejagung menyebut sebanyak 34 jaksa dilibatkan dalam persidangan perkara dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Para jaksa tersebut berasal dari penyidik Tim 9 dan jaksa di luar Tim 9.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jumlah jaksa yang dilibatkan mencapai hampir 34 orang.
"Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang," kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10), dikutip dari detikNews.
Anang menjelaskan Kejagung telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Sebagian JPU yang ditugaskan juga berasal dari Tim 9.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan," ucap Anang.
Ia menambahkan, sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut memiliki pengalaman bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ujarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.