Fakta Nasional

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, JPU Hadirkan Enam Saksi di PN Banjarmasin

FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa notaris Henny Rupiyanti. Sidang beragendakan pemeriksaan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Um…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Achmad Qori Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, JPU Hadirkan Enam Saksi di PN Banjarmasin
Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, JPU Hadirkan Enam Saksi di PN Banjarmasin
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa notaris Henny Rupiyanti. Sidang beragendakan pemeriksaan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden, SH dari Kejari Banjarmasin.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Irfanul Hakim, SH,MH. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban Akhmad Jhon Kenedi, serta lima saksi lainnya yakni HA Jauhari, HA Baihaki, Reza Fahrolly, Riyanto, dan Yuliana.

Terungkap dalam fakta persidangan terutama saat mendengarkan keterangan para Saksi.

Saksi korban Akhmad Jhon Kenedi mengalami kerugian sebesar Rp750 juta akibat transaksi gadai ruko fiktif yang beralamat di Jalan A Yani Km 5,7, Banjarmasin.

Adapun peran Terdakwa dimana Transaksi tersebut dilakukan di kantor notaris Henny Rupianti atas rujukan dari pihak Stevani Carolina Torar (yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO). Korban mentransfer dana secara langsung ke rekening pribadi terdakwa Henny.

Saksi pemilik ruko, HA Baihaki dan HA Jauhari, memberikan keterangan tegas bahwa ruko tersebut tidak pernah digadaikan. Objek itu sebenarnya merupakan rencana transaksi jual beli dengan Stevani seharga Rp4,8 miliar, di mana baru dibayarkan uang tanda jadi sebesar Rp30 juta di hadapan notaris Henny.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, aliran dana Rp750 juta dari korban terbagi menjadi dua bagian dimana sebesar Rp530 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Henny Rupiyanti, dan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani.

Atas perbuatannya, terdakwa Henny Rupiyanti dijerat oleh JPU dengan dakwaan alternatif, yaitu

Dakwaan Pertama: Pasal 378 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.

Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.

Sidang lanjutan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya atau mendengarkan keterangan ahli serta tanggapan dari pihak terdakwa sesuai jadwal persidangan PN Banjarmasin.[cov]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK