Sidang Etik Ungkap Sisi Kelam Mantan Kapolres Bima: Terbukti Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
FAKTANASIONAL.NET – Tabir gelap di balik karier mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, semakin terkuak dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Selain keterlibatan dalam jaringa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tabir gelap di balik karier mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, semakin terkuak dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Selain keterlibatan dalam jaringan narkotika, Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila.
Majelis Etik resmi menjatuhkan sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.
Baca Juga: Kasus Narkoba AKBP Didik: Komitmen Polri Gelar Sidang Etik Pekan Ini
Meskipun Didik juga terjerat kasus gratifikasi dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar, Polri menegaskan bahwa temuan mengenai penyimpangan seksual ini merupakan perkara yang berdiri sendiri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi dua poin pelanggaran berat yang dilakukan oleh terduga pelanggar.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," jelas Trunoyudo saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian memberikan klarifikasi penting guna menghindari spekulasi liar.
Polri menegaskan bahwa perilaku asusila AKBP Didik tidak melibatkan Aipda Dianita Agustina—polwan yang sebelumnya terseret karena dititipi koper berisi narkoba milik Didik.
"Hasil pemeriksaan ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan, maka ditetapkan terduga pelanggar, salah satunya asusila," tambah Brigjen Trunoyudo.
Setelah sidang etik merampungkan putusan PTDH, AKBP Didik langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan ini dilakukan seiring dengan pendalaman kasus pidana terkait aliran dana miliaran rupiah dari bandar narkotika serta kebiasaan konsumsi narkotika yang dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2019.
Hingga saat ini, Polri belum merinci secara detail bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud, demi menjaga kepatutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.