Fakta Nasional

Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Kembali Bergulir, Penggugat Minta Maaf dan Mundur

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan atas gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengalami beberapa penundaan. Sidang pada Senin (3/11/2025…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 04 November 2025 📖 1 menit
Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Kembali Bergulir, Penggugat Minta Maaf dan Mundur
Wapres Gibran Rakabuming meninjau program makan siang gratis di SDN 103 Makasar.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan atas gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengalami beberapa penundaan. Sidang pada Senin (3/11/2025) ini dihadiri oleh pihak penggugat, Subhan Palal, serta kuasa hukum Gibran sebagai tergugat I dan perwakilan KPU RI sebagai tergugat II.

Subhan Palal menuduh Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menduga syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu sebelumnya tidak terpenuhi.

"Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja," kata Subhan kepada wartawan usai persidangan.

Pokok Perkara Pendidikan di Singapura

Gugatan ini berpusat pada fakta bahwa Gibran menempuh pendidikan setingkat sekolah menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Subhan untuk melayangkan gugatannya.

Subhan berpendapat bahwa pendidikan Gibran di luar negeri tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Dalam tuntutannya, Subhan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Ketiadaan Klausul Penyetaraan Ijazah

Poin utama argumen Subhan adalah bahwa peraturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan adanya aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri. "Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan saat membacakan tuntutannya di sidang perdana.

Menurutnya, ketiadaan klausul penyetaraan ini membuat ijazah Gibran dari Singapura tidak bisa dianggap memenuhi syarat formal pendaftaran. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, yang akan menghadirkan bukti surat, saksi, dan ahli.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK