Fakta Nasional

Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk dihadirkan dalam persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Selain menghadirkan saksi dan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli
Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli/Tangkap Layar/@RCRI+)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk dihadirkan dalam persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga akan mengajukan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi surat, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik.

Informasi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 1 Oktober 2026. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.

JPU juga kembali menjelaskan secara singkat perkara yang menjerat dokter Tifa terkait tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi.

JPU menyebut terdakwa didakwa melakukan tindakan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam uraian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ucap JPU di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).

JPU menegaskan perkara tersebut bukan berkaitan dengan larangan seseorang menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangan di ruang publik. Menurut JPU, hal yang akan diuji dalam persidangan menyangkut aspek yang lebih konkret dan yuridis.

JPU mengatakan pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada satu kalimat atau satu unggahan. Dalam surat dakwaan, disebutkan terdapat rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform dan dinilai saling berkaitan.

"Penuntut Umum akan membuktikan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu kalimat atau satu unggahan yang terpisah. Surat dakwaan menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform yang menurut Penuntut Umum saling berkaitan dan ditujukan kepada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo," tuturnya.

Dengan demikian, persidangan perkara tersebut akan menguji rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk bukti dan keterangan yang nantinya diajukan JPU.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK