Sidang Kasus Oli Palsu di PN Mempawah Mencurigakan, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan
FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi sidang perkara oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chao di Pengadilan Ne…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi sidang perkara oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chao di Pengadilan Negerai (PN) Mempawah. Pasalnya proses dan putusan yang diambil dinilai janggal dan mencurigakan.
Kejanggalan tersebut, terangnya, terlihat dari keputusan PN Mempawah yang mengalihkan status penahanan terdakwa dari rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
"Kalau memang alasan kesehatan, menurut saya mekanisme pembantaran sudah cukup. Tidak perlu langsung menjadi tahanan kota sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus," katanya saat dihubungi redaksi, Rabu 29 Juni 2026.
Penetapan tersebut dinilai Rizal tidak lazim dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung. Menurutnya, keputusan pengalihan status penahanan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“KY harus mengawasi proses persidangan ini, mengingat perkara ini sudah menarik perhatian publik sejak awal, mulai dari penggerebekan di lokasi gudang, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang memakan waktu panjang dan menguras energi aparat penegak hukum sampai perkara ini dinyatakan P-21 dan dilakukan tahap II di Kejari Mempawah,” katanya saat dihubungi redaksi, Rabu 29 Juni 2026.
Ia menambahkan, justru pada tahap persidangan muncul keputusan yang mengejutkan.
“Namun dalam proses persidangan justru dihebohkan dengan penetapan majelis hakim yang mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, bahkan tidak disebutkan di kota mana terdakwa menjalani tahanan kota. Ini yang kemudian menimbulkan kecaman negatif dari publik,” ujar Rizal.
Rizal juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya tidak lazim selama proses persidangan, termasuk frekuensi sidang yang berlangsung dua kali dalam satu pekan dan tidak dibacakannya penetapan pengalihan penahanan dalam persidangan terbuka.
“Lazimnya, penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan dalam persidangan, tapi hal-hal tersebut tidak dilakukan. Sidang yang digelar sampai dua kali dalam sepekan juga aneh, seperti dikejar sesuatu agar cepat selesai,” kata Rizal.
Menurutnya, kondisi tersebut layak mendapat perhatian Komisi Yudisial guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas transparansi.
Selain itu, lanjut Rizal, perlunya KY turun tangan karena ada informasi bahwa di balik penetapan itu, adanya dugaan aliran uang “awal” Rp500 juta kepada kepala PN Mempawah untuk mulai “mengondisikan” sidang dan putusan.
"Komisi Yudisial perlu mengawasi jalannya persidangan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. Perkara ini sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga setiap prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel," katanya.
Selain itu, Rizal juga meminta PN Mempawah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum dalam pengalihan status penahanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
“PN Mempawah harus memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai ini memicu backlash atau kecaman masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang dikutip dari faktakalbar.id (Media Fakta Group), PN Mempawah mengalihkan status penahanan terdakwa kasus dugaan peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chao, dari rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang menangani perkara ini, Andi Bungawali Anastasia, S.H., Fajar Nuriawan, S.H., M.H., dan Rezki Fauzi, S.H menjadi sorotan setelah menerbitkan Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Dalam penetapan itu, Edy Chao dialihkan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026 dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif.
Keputusan yang terbit dalam waktu relatif singkat tersebut dinilai tidak lazim. Hal tersebut juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung.
Bahkan di balik penetapan itu, beredar juga dugaan adanya aliran uang “awal” Rp500 juta kepada kepala PN Mempawah untuk mulai “mengondisikan” sidang dan putusan.
Dikutip dari faktakalbar.id (Media Fakta Group), Rabu (29/7/2026), seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan di balik keputusan tersebut.
“Sudah ada aliran uang awal sekitar Rp500 juta kepada kepala PN mempawah. Itu disebarkan ke majelis hakim untuk mengkondisikan supaya jadi tahanan kota dan nanti vonisnya tidak berat bahkan bisa bebas,” katanya.
Menurut dia, skenario yang dimainkan tidak berhenti pada pengalihan status penahanan. “Kalau bebas mungkin agak berat, tapi hukumannya akan dibuat ringan. Itu yang sedang disetting,” ujar dia.
Sumber tersebut juga menuding adanya keterlibatan pihak lain dalam memperkuat alasan kesehatan terdakwa.
“Pengaturan itu juga sampai ke dokter Rutan dan rumah sakit. Seolah-olah penyakitnya dibuat terlihat berat supaya bisa keluar,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, indikasi permainan tersebut akan terbuka di ruang sidang. “Ikuti saja sidangnya, pasti kelihatan nanti. Akan ada banyak saksi, di situ nanti terlihat bagaimana permainannya,” katanya.
Lebih jauh, sumber tersebut juga menduga Edy Chao masih menjalankan aktivitas bisnis ilegalnya.
“Dia masih jalan bisnis itu. Makanya dia harus keluar, untuk mengawasi dan memastikan uang tetap masuk. Dari situ juga untuk menyuap pihak-pihak terkait ini,” ucapnya.
Dalam dokumen penetapan, majelis hakim mendasarkan keputusan mereka pada rekomendasi medis. Surat dari dokter Rutan Kelas IIB Mempawah, dr. Daman Gregorius Manik, menyebut terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah (low back pain) dengan dugaan hernia nucleus pulposus (HNP) yang tidak membaik dengan pengobatan di rutan.
Rekomendasi itu diperkuat oleh Surat Keterangan Diagnosa dari dr. Ima Damayanti, Sp.N, RSUD dr. Rubini Mempawah, yang menyatakan terdakwa dalam kondisi sakit dengan diagnosis LBP ec HNP dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, alih-alih menggunakan mekanisme pembantaran yang lazim untuk alasan medis, majelis hakim justru langsung mengalihkan status menjadi tahanan kota, langkah yang memicu tanda tanya.
Redaksi Fakta Group sudah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada majelis hakim PN Mempawah, namun hanya ditemui oleh Humas PN Mempawah, Josua Natanael. Ia mengaku tidak dapat berkomunikasi langsung dengan majelis hakim terkait penetapan tersebut.
“Terkait isu suap, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada di pengadilan. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2026.
Konfirmasi juga dilakukan kepada dr. Ima Damayanti di RSUD dr. Rubini Mempawah. Pihak rumah sakit melalui staf informasi menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang mereka sampaikan.[tim]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.