Fakta Nasional

Sidang Korupsi Chromebook: BPKP Pastikan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun Nyata dan Berbasis Bukti

FAKTANASIONAL.NET – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 April 2026 📖 2 menit
Sidang Korupsi Chromebook: BPKP Pastikan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun Nyata dan Berbasis Bukti
/Dok.Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026), ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara dalam proyek era Menteri Nadiem Makarim tersebut bersifat nyata dan pasti.

Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, menyatakan bahwa angka kerugian senilai Rp1,5 triliun pada sektor pengadaan laptop bukan merupakan sebuah asumsi atau prediksi semata.

Bukan Sekadar Asumsi

Dalam persidangan, Jaksa Roy Riady mempertanyakan validitas data yang disajikan oleh BPKP guna memastikan bahwa kerugian tersebut benar-benar telah terjadi secara faktual.

"Apakah kerugian ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Menjawab pertanyaan tersebut, Dedy Nurmawan Susilo memastikan bahwa metodologi penghitungan didasarkan pada aliran uang negara yang telah digelontorkan.

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti. Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar berdasarkan dari data Kementerian Keuangan," jelas Dedy.

Ia menambahkan bahwa belanja pemerintah tersebut terlacak baik di tingkat pusat melalui kementerian maupun di tingkat daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dedy menegaskan seluruh analisis dilakukan secara profesional.

“Sifatnya bukan asumsi maupun perkiraan, tapi based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis,” sambungnya.

Total Kerugian Mencapai Rp2,1 Triliun

Meski fokus ahli berada pada angka Rp1,5 triliun untuk pengadaan fisik laptop, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut total kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.

Selisih angka tersebut berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).

JPU merinci kerugian pada CDM sebesar 44.054.426 Dolar AS atau setara Rp621,3 miliar (menggunakan kurs Rp14.105).

Angka ini didapat dari selisih harga terendah per unit dikalikan total 1,5 juta unit pengadaan.

Aliran Dana ke Korporasi

Selain nilai kerugian, Jaksa Roy Riady juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disinyalir mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

Jaksa mengindikasikan adanya upaya penyamaran transaksi dalam skema distribusi dana tersebut.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni:

  1. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek).

  2. Mulyatsyah (Eks Direktur SMP sekaligus KPA).

  3. Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD sekaligus KPA).

Keempat terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai total Rp2,1 triliun, di mana Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Proses persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mengurai kerumitan aliran dana dalam proyek pengadaan alat pendidikan tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK