Sidang Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Ungkap Uang Riyal dan Dolar dari Ismail Adham Maktor
JAKARTA, FAKTANASIONAL.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Himan Latief, mengungkap keberadaan sejumlah uang pecahan Riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat yang kini menjadi barang bukti dalam perkara…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Himan Latief, mengungkap keberadaan sejumlah uang pecahan Riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat yang kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Keterangan tersebut disampaikan Himan ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jaksa awalnya menunjukkan barang bukti nomor 1576 berupa sejumlah uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Himan kemudian diminta menjelaskan asal-usul uang tersebut.
“Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa.
Himan menyebut uang tersebut berasal dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Ismail disebut sebagai orang dekat sekaligus kerabat pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Menurut Himan, uang tersebut disimpan dalam amplop dan diserahkan kepadanya di kantor Kementerian Agama pada 2025, setelah terjadi pergantian menteri dan menjelang pelaksanaan ibadah haji.
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Himan.
Jaksa kemudian memastikan identitas Ismail yang dimaksud.
“Dari Pak Ismail Adam?” tanya jaksa.
“Ismail Adam,” jawab Himan.
Saat ditanya mengenai nominalnya, Himan sempat menyebut angka 16.000, sebelum jaksa kembali mengonfirmasi jumlah tersebut.
“Itu 16.000,” jawab Himan.
“15.000 Riyal?” jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Himan.
Jaksa kemudian beralih ke barang bukti nomor 1579, berupa sejumlah uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Himan menjelaskan uang tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam ngajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu,” ujar Himan.
Pertemuan itu akhirnya berlangsung di Jeddah. Keduanya membicarakan persoalan penyelenggaraan haji, termasuk perkara yang ketika itu telah masuk dalam penanganan KPK.
“Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa,” kata Himan.
Usai pertemuan, Himan bersiap kembali ke Indonesia. Namun, Ismail disebut kembali mendatanginya dan menyerahkan sebuah goodie bag.
Himan mengaku sempat menolak dengan cara mengembalikan pemberian tersebut. Namun, Ismail disebut tidak bersedia menerimanya kembali.
“Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” ujar Himan.
JPU kemudian memastikan kedua barang bukti berupa uang Riyal dan dolar AS tersebut telah disita penyidik KPK.
“Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?” tanya jaksa.
“Sudah. Sudah,” jawab Himan.
Selain Himan, JPU KPK turut menghadirkan Nasrullah Jasam, mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, dugaan perbuatan korupsi juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.