Sidang Kredit Macet Sritex: Saksi Sebut Proses Sesuai SOP, Auditor Cabut BAP Hasil Temuan
FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kredit macet PT Sritex di Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kredit macet PT Sritex di Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Enam saksi berasal dari internal Bank DKI—terdiri dari dua orang unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu penyusun kebijakan perkreditan—serta satu orang saksi notaris.
Mekanisme Internal dan Status "Debitur Prima"
Dua saksi dari unit bisnis, FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menegaskan bahwa pengusulan kredit kepada Sritex telah melalui mekanisme internal yang ketat.
“Permohonan awal sebesar Rp200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp150 miliar oleh unit bisnis dan unit risiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan 'comply' sesuai aturan," ungkap kedua saksi dalam persidangan.
Mereka menyatakan proses tersebut merujuk pada Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan telah dinyatakan layak untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.
Terkait status "Debitur Prima" yang dipermasalahkan jaksa, saksi unit bisnis dan penyusun kebijakan, Nuring Dewi Susanti, menjelaskan bahwa kriteria tersebut merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal.
Saat itu, lembaga rating Fitch memberikan rating "A" (investment grade) kepada Sritex, sehingga dinilai telah memenuhi SOP bank.
Menanggapi perdebatan interpretasi SOP ini, Hakim Ketua menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sorotan terhadap Kredibilitas Audit
Jalannya sidang sempat memanas saat membahas kesaksian para auditor internal (Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo).
Tim pembela menyoroti bahwa audit yang dilakukan pada 2023 adalah audit reguler, bukan investigasi, sementara kredit diberikan pada 2020.
Dalam persidangan, terungkap bahwa auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal.
Akibat dinilai berpotensi bias, para auditor akhirnya mencabut BAP mengenai hasil temuan angka tersebut.
Auditor juga mengakui tidak menilai berdasarkan keseluruhan perangkat analisa kredit (MAK dan IPK).
Padahal, pada Oktober 2020, data SLIK-OJK menunjukkan kolektibilitas Sritex lancar di lebih dari 25 bank, serta menyandang status perusahaan bluechip (LQ45) dan pemasok seragam militer ke 44 negara.
Kesaksian Notaris dan Isu Intervensi
Notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020.
Surat ini memicu perdebatan mengenai "kepastian" tanda tangan kredit sebelum adanya keputusan resmi direksi dalam komite kredit.
Namun, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian proses inisiasi kredit berasal dari tim bisnis yang dipimpin oleh FX Putra Misa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan saksi yang mengarah pada adanya intervensi dari pihak direksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.