Fakta Nasional

Sidang MK Ijazah Gibran, Dua Serangan Denny Indrayana dan Refly Harun ke Khairul Fahmi Menyisakan Tanya

FAKTANASIONAL.NET - Salah seorang ahli yang ditampilkan pihak termohon, dalam lanjutan sidang pembuktian permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yakni Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), mendapat serang secara pers…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 1 menit
Sidang MK Ijazah Gibran, Dua Serangan Denny Indrayana dan Refly Harun ke Khairul Fahmi Menyisakan Tanya
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Salah seorang ahli yang ditampilkan pihak termohon, dalam lanjutan sidang pembuktian permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yakni Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), mendapat serang secara personal dari Denny Indrayana dan Refly Harun, sebagai kuasa hukum termohon.

Bahkan, Hakim MK Saldi Isra, yang memimpin sidang, sampai menegur tegas Denny Indrayana, karena mengulangi serangan itu yang tidak lagi pada sesi ahli Khairul Fahmi.

"Itu jangan diulangi lagi, "kata Hakim Saldi Isra kepada Denny Indrayana. Denny Indrayana mengucapkan permohonan maaf secara terbuka.

Serangan personal apakah yang dilakukan Denny Indrayana dan Refly Harun terhadap ahli Khairul Fahmi.

Pertama, terkait perubahan sikap atau pemikiran dari Khairul Fahmi, dari yang mengutamakan kebanaran substansial bagi MK, menjadi kebenaran yang hanya prosedural belaka bagi MK. Denny dan Refly sampai mengutip tulisan-tulisan ahli Khairul Fahmi yang dianggapnya bertentangan atau bertolak-belakang.

Kedua, posisi Khairul Fahmi yang saat ini, selain menjadi dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand), juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PTN, yang persisnya publik tidak banyak diketahui. Apakah itu benar atau tidak, entahlah? Hakim Saldi Isra sudah menutup tudingan itu agar segera dihentikan.

Khairul Fahmi tegas membantah terkait perubahan sikap atau pemikirannya. Ia tetap konsisten. Setelah pelantikan, tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Konstitusi menyidangkan terkait kepemiluan, karena semuanya sudah berakhir. Terkait posisi Komisaris yang disebut Denny Indrayana tak dijawab oleh Khairul Fahmi. (ERIZAL)

Sumber: FB @Erizal


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK