Fakta Nasional

Sidang MK Ijazah Gibran jadi Pentas Berandai-andai

FAKTANASIONAL.NET - Banyak yang berandai-andai. Bahkan, Hakim MK Arsul Sani pun berandai-andai. Kalau permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, lanjut ke sidang pembuktian, maka KPU harus lebih…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 28 September 2026 📖 2 menit
Sidang MK Ijazah Gibran jadi Pentas Berandai-andai
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Banyak yang berandai-andai. Bahkan, Hakim MK Arsul Sani pun berandai-andai. Kalau permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, lanjut ke sidang pembuktian, maka KPU harus lebih bersiap-siap.

Saya tingkatkan berandai-andai Hakim MK Arsul Sani itu satu tingkat lagi. Kalau permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu dikabulkan oleh 9 Hakim MK. Maka, sesuai dengan petitum pemohon, Presiden Prabowo akan mengusulkan dua nama sebagai pengganti Wapres Gibran kepada MPR.

Ya, namanya saja berandai-andai. Maka kalau dilihat dari partai koalisi inti pendukung Prabowo-Gibran itu, yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Kalau Gerindra sudah ada Prabowo, maka jatah beralih ke Golkar (Bahlil), PAN (Zulhas), dan Demokrat (AHY).

Berarti, akan ada satu partai yang tidak dapat jatah, karena jatahnya hanya dua. Tapi, apa pun hasilnya, nama Bahlil pasti akan masuk, karena partai terbesar dalam koalisi. Tinggal lagi memilih antara Zulhas dan AHY. Terlihat Zulhas lebih berpeluang daripada AHY.

Kalau Presiden Prabowo memang akan mengambil dua nama dari partai koalisi, maka nama Bahlil dan Zulhas berpeluang untuk disodorkan. Apalagi Presiden Prabowo terlihat tidak ada masalah pula dengan nama Bahlil dan Zulhas untuk dikirimkan langsung ke MPR.

Karena itu, Bahlil lebih berpeluang menang daripada Zulhas. Sebab, kursi Golkar sekitar dua kali lipat dari kursi PAN. Dan jaringan Golkar di anggota DPD, juga relatif jauh lebih banyak dibandingkan PAN. Golkar juga berpengalaman pilihan melalui mekanisme voting. Maka, tak salah kalau dikatakan bahwa Bahlil lebih berpeluang menggantikan Gibran daripada Zulhas.

Tapi, ingat, ini masih berandai-andai. Syaratnya, andai-andai dari Hakim MK Arsul Sani harus terwujud dulu. Yakni, hari ini, Senin, 28 September, 9 Hakim MK bersepakat atau tidak melanjutkan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Namanya berandai-andai seperti kata Hakim MK Arsul Sani pada pembukaan persidangan kemarin itu, bisa terwujud, bisa juga tidak. Andai-andai saya pun bisa terwujud, bisa juga tidak. Soal ijazah S3 Bahlil yang juga bermasalah di UI tempo hari, itu tidak terlalu penting. Sebab, ijazah SMA atau sederajat Bahlil rasanya tidak ada masalah. (ERIZAL)

Berlangganan untuk mendapatkan keuntungan eksklusif:
https://www.facebook.com/erizal.sastra/subscribenow


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK