Fakta Nasional

Sidang MK Memanas, Verifikasi Dokumen Calon Jadi Perdebatan Denny Indrayana dan KPU

FAKTANASIONAL.NET - Perdebatan mengenai verifikasi dokumen persyaratan calon mencuat dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 30 September 2026.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 2 menit
Sidang MK Memanas, Verifikasi Dokumen Calon Jadi Perdebatan Denny Indrayana dan KPU
Sidang MK Memanas, Verifikasi Dokumen Calon Jadi Perdebatan Denny Indrayana dan KPU/(RMOL/YouTube/@MKRI)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perdebatan mengenai verifikasi dokumen persyaratan calon mencuat dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 30 September 2026.

Sidang Perkara Nomor 001/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menghadirkan saksi dari pihak pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan. Salah satu saksi yang memberikan keterangan ialah mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha.

Perdebatan berfokus pada mekanisme verifikasi kebenaran dokumen serta tata cara keberatan terhadap persyaratan administratif calon.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang menyoal keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam keterangannya, Putu Artha menceritakan pengalaman ketika masih menjadi anggota KPU pada 2009. Saat itu, ia melakukan verifikasi lapangan terhadap calon anggota legislatif yang memiliki hubungan darah dengan orang nomor satu di Indonesia.

"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu calon penting, anak orang nomor satu di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR, oleh karena pada saat saya turun ke lapangan mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU, itu berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," kata Putu.

Menurut Putu, terdapat dua unsur dalam persyaratan calon, yakni kelengkapan dokumen dan kebenaran dokumen tersebut.

"Maka yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu, dan isinya seperti itu. Baru kita sampai (pada kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak)," urainya.

Ia kemudian mengungkap pengalaman menemukan ijazah SMA seorang caleg yang bermasalah pada Pemilu 2009. Setelah diverifikasi bersama Bawaslu ke sebuah sekolah di kawasan Kuningan, ijazah tersebut diketahui milik orang lain. Sementara calon bersangkutan hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian mempertanyakan pemahaman Putu mengenai Pasal 253 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait kewajiban klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.

Afif juga mempertanyakan apakah KPU melanggar ketentuan apabila tidak melakukan verifikasi faktual ke kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan validitas dokumen pendidikan calon.

Pertanyaan tersebut mendapat respons dari Bambang Widjojanto. Ia menilai pertanyaan Afif terkesan mengarah pada kesimpulan tertentu.

"Mohon maaf, ini penilaian," ujar Bambang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta agar Putu diberi kesempatan menjawab.

"Jangan, biar aja ini waktu mereka. Silakan Saksi bisa jawab, bisa tidak. Jangan Pak Bambang (memotong). Ini waktu punya dia," tutur Saldi.

Bambang kembali menyatakan, "Ini penilaian Majelis."

"Itu diserahkan Hakim nanti yang akan memutuskan," jawab Saldi Isra.

Putu kemudian menjelaskan bahwa Pasal 253 ayat (1) dan (2) menurut pengalamannya mengatur dua hal berbeda. Verifikasi kebenaran dokumen, kata dia, dilakukan untuk memastikan dokumen tersebut benar. Sementara klarifikasi berkaitan dengan tanggapan masyarakat.

"Ada dua frase di situ, ada dua ayat. Ayat satunya; kebenaran dokumen, kemudian klarifikasi dalam hal ada tanggapan masyarakat," urainya.

"Baru kemudian ke kamar kedua, ada tanggapan masyarakat, ada klarifikasi. Itulah konteks dari pasal yang dimaksud tadi itu," demikian Putu.

Dikutip dari RMOL, persidangan tersebut menjadi ruang perdebatan mengenai tafsir dan praktik verifikasi dokumen persyaratan calon dalam perkara yang kini diperiksa MK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK