Sidang Pembuktian Gugatan Gibran Digelar Besok, Denny Indrayana Minta MK Panggil Tiga Pihak
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang perkara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026, agenda persidangan mencakup pembuktian dari pemohon. MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Denny Indrayana menyambut berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Ia juga menyampaikan permintaan kepada MK agar menghadirkan tiga pihak untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Tiga pihak yang diminta hadir adalah Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.
“Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan:
Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan.
Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya:
Saudara Gibran Rakabuming Raka
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Menteri Hukum
Salam Integritas!,” tulis Denny, dikutip dari FAJAR, Selasa (29/9/2026).
Denny juga menilai sejumlah perdebatan mengenai aspek prosedural, termasuk tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, serta sifat final putusan, untuk sementara dapat dikesampingkan setelah perkara memasuki tahap pembuktian.
Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada 17 September 2026.
Sidang pembuktian pada Rabu malam menjadi agenda lanjutan setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pembuktian.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.