Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp7,3 Triliun Digelar 18 Agustus
FAKTANASIONAL.NET - Sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Sebanyak 11 tersangka akan menjalani agenda pembacaan s…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Sebanyak 11 tersangka akan menjalani agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,3 triliun.
Informasi tersebut disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/8/2026), dikutip dari detikNews.
"Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP)," ujar Andi.
Sebelas tersangka yang akan menghadapi persidangan terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan tahun 2017-2024; Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan tahun 2021-2024; serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
Berikutnya terdapat Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin, Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Sidang pada 18 Agustus 2026 akan menjadi tahap awal proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.