Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026, JPU Siapkan Dakwaan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Jaksa penuntut umum (J…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan jadwal tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Informasi itu disampaikan melalui keterangan resmi terkait agenda persidangan perkara yang menjerat mantan pejabat kejaksaan tersebut.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi Saputra, dikutip dari detikNews, Jumat (2/10/2026).
Selain perkara Febrie, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah meregister perkara terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Sebelum perkara memasuki persidangan, Febrie sempat memberikan tanggapan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika ditanya mengenai dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya, ia menyinggung rekam jejak selama berkarier sebagai jaksa.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," jawab Febrie saat ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga berharap majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif. Ia meminta agar persoalan yang melatarbelakangi munculnya kasus itu dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," imbuhnya.
Febrie turut meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia membantah keterlibatan dalam sejumlah aktivitas bisnis komoditas dan proyek pemerintah.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" klaim Febrie.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Febrie terkait perkara yang dihadapinya. Sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober mendatang menjadi agenda awal bagi JPU untuk menguraikan dakwaan terhadap mantan Jampidsus tersebut di hadapan majelis hakim.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan dan bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.