Fakta Nasional

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Dijadwalkan Pekan Depan, PN Jaksel Registrasi Dua Gugatan

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Pejab…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 07 August 2026 📖 1 menit
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Dijadwalkan Pekan Depan, PN Jaksel Registrasi Dua Gugatan
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu (5/8).

Permohonan pertama telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. Hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," ujar Halida kepada wartawan, Kamis (6/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon meliputi Pemerintah melalui Kepolisian RI, Polda Metro Jaya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara itu, permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.

Halida menyebut pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci substansi dua permohonan praperadilan tersebut.

Namun, kedua perkara akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/8).

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan langkah tersebut bertujuan menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.

"Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujar Febri.

Menurutnya, terdapat enam poin yang akan diuji, termasuk penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, serta belakangan menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK