Fakta Nasional

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Hakim Minta Berkas Dilengkapi

FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda. Persidangan yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, akan kembali digelar pada Kamis…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 13 August 2026 📖 1 menit
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Hakim Minta Berkas Dilengkapi
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Hakim Minta Berkas Dilengkapi/(Ig)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, akan kembali digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dikutip dari Kompas.com, hakim tunggal M Firman Akbar menyampaikan penundaan tersebut karena masih terdapat dokumen yang belum lengkap. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

"Jadi, kita tunda sidang ini besok, hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026. Jadwal jam 10.00," kata M Firman Akbar di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Legal Standing Pihak Termohon Belum Lengkap

Hakim menjelaskan, kelengkapan dokumen menjadi perhatian utama sebelum proses pemeriksaan permohonan dilanjutkan. Salah satu hal yang masih harus dipenuhi berkaitan dengan legal standing kuasa pihak termohon.

"Jadi legal standing dari kuasa Termohon ini belum lengkap, ya," ujar hakim.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, sempat meminta kesempatan untuk menyampaikan eksepsi atas permohonan praperadilan tersebut. Namun, hakim meminta kedudukan hukum para pihak diperjelas terlebih dahulu.

Pada sidang Kamis, agenda masih akan berfokus pada pelengkapan legal standing. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, persidangan akan masuk ke pembacaan permohonan dan penyusunan jadwal pemeriksaan.

"Jika sudah lengkap langsung pada pembacaan permohonan. Setelah itu kita menyusun court calendar untuk pembuktian dan kesimpulan dan putusan," ucap hakim.

Lodewyk sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/8/2026), dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Permohonan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK