Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda: KPK Absen, Yaqut Singgung Keberanian Pemimpin
FAKTANASIONAL.NET – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 harus tertahan. Sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung di Penga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 harus tertahan.
Sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2), resmi ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Meskipun sidang ditunda, Yaqut hadir secara langsung dan memberikan pembelaan publik terkait kebijakan yang kini menyeretnya ke ranah hukum.
Yaqut menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan yang dipersoalkan KPK bukanlah langkah untuk memperkaya diri atau pihak lain, melainkan murni keputusan darurat demi melindungi jamaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” tegas Yaqut di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan kuota adalah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, di mana teknis di lapangan sangat bergantung pada keterbatasan ruang dan fasilitas di Tanah Suci guna menghindari jatuhnya korban akibat kepadatan yang berlebih.
Baca Juga: Gempar! OTT KPK Sasar Petinggi Pengadilan Negeri Depok Terkait Suap
Yaqut juga menyampaikan pesan mendalam bagi para pejabat publik di Indonesia. Ia berharap kasus yang menimpanya tidak mematikan nyali para pemimpin dalam mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan bermanfaat bagi rakyat.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucapnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran tim biro hukum mereka.
Ia beralasan bahwa tim hukum sedang menangani jadwal yang bentrok dengan empat persidangan praperadilan lainnya secara bersamaan, mulai dari kasus e-KTP hingga perkara di Kementerian Pertanian.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” jelas Budi.
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Kasus yang diselidiki sejak Agustus 2025 ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait penyelenggaraan ibadah haji. Merasa penetapan dirinya tidak sah, Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari lalu.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Maret 2026. Pekan depan, konsistensi KPK dalam menghadapi argumen "keselamatan jiwa" yang diusung Yaqut akan menjadi sorotan utama dalam ruang sidang.
Baca Juga: Urgensi RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas KPK Miskinkan Koruptor
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.