Sidang Suap dan Gratifikasi Bea Cukai Hadirkan Eks Kepala Bais TNI dan Guru Besar Hukum
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin, 28 September 2026. Dikutip…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin, 28 September 2026.
Dikutip dari Kompas.com, dua ahli tersebut yakni mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI periode 2011-2013, Soleman B Ponto, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono. Keduanya dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi menjelaskan perbedaan keterangan ahli dengan saksi dalam persidangan.
"Bedanya dengan saksi, saksi memberikan keterangan yang sifatnya fakta, ya. Apa yang diketahui karena melihat, mengalami, atau mendengar sendiri. Sedangkan ahli, keterangannya merupakan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya," ujar Brelly dalam persidangan.
Setelah penjelasan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pemeriksaan terhadap kedua ahli.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa menerima suap berupa uang Rp61.743.597.000, fasilitas hiburan, serta barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menyebut Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Selain suap, ketiganya didakwa menerima gratifikasi Rp15.222.893.725 dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang berkaitan dengan DJBC. Dengan demikian, total suap, fasilitas dan gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi Rp8.104.511.500 dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan gratifikasi juga menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.