Sidang Tuntutan Korupsi PGN: Kerugian Negara Capai Rp246 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) memasuki babak baru. Hari ini (22/12/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pidana terhadap…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) memasuki babak baru.
Hari ini (22/12/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara.
Perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama dengan skema advance payment senilai 15 juta dolar AS. Namun, dana tersebut diduga kuat tidak digunakan untuk urusan bisnis yang wajar, melainkan untuk melunasi utang induk perusahaan PT IAE.
Proses akuisisi yang mendasarinya juga dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur due diligence yang benar serta melanggar aturan distribusi gas berjenjang.
Jaksa KPK, Gina Saraswati, menegaskan bahwa seluruh fakta hukum akan dibeberkan secara transparan dalam surat tuntutan.
Selain merugikan negara sebesar Rp246 miliar, aliran dana korupsi ini diduga memperkaya sejumlah individu, termasuk mantan petinggi PGN dan pihak swasta lainnya. Kedua terdakwa kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.