Fakta Nasional

Sidang Uji Formil UU Polri, Arif Maulana Soroti Penyusunan RUU yang Dinilai Tertutup

FAKTANASIONAL.NET – Proses penyusunan revisi Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi sorotan dalam sidang uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa, 22 September 2026, Arif Maulana dari Koalisi RFP/YLBHI hadir sebagai saksi dan menyam…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 1 menit
Sidang Uji Formil UU Polri, Arif Maulana Soroti Penyusunan RUU yang Dinilai Tertutup
Sidang Uji Formil UU Polri, Arif Maulana Soroti Penyusunan RUU yang Dinilai Tertutup/X
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Proses penyusunan revisi Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi sorotan dalam sidang uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selasa, 22 September 2026, Arif Maulana dari Koalisi RFP/YLBHI hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya terkait proses pembentukan regulasi tersebut.

Dalam persidangan, Arif menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang menurut keterangannya dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, serta minim partisipasi publik.

Ia menjelaskan, informasi mengenai draf Naskah Akademik maupun draf revisi UU Kepolisian tidak dibuka secara luas sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya.

Kondisi tersebut, menurut Arif, juga terjadi dalam proses legislasi. Publik disebut tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun tahapan pembahasan RUU secara aktual, bahkan hingga regulasi tersebut akhirnya disahkan.

Dikutip dari keterangan Arif Maulana dalam sidang uji formil UU Polri, keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan menjadi persoalan penting karena berkaitan langsung dengan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.

Arif menilai proses penyusunan yang tidak terbuka dan terburu-buru turut berdampak terhadap hasil revisi UU Kepolisian. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan belum mampu melihat persoalan kepolisian secara menyeluruh.

Ia menyebut revisi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat maupun menjawab berbagai persoalan publik yang berkaitan dengan institusi kepolisian melalui rumusan pasal-pasalnya.

"Kami melihat revisi UU Kepolisian yang semestinya menjadi momentum reformasi fundamental kelembagaan untuk mewujudkan reformasi ditubuh kepolisian secara struktural maupun kultural nampaknya gagal terwujud," ucap Arif Maulana.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks sidang uji formil UU Polri di MK pada Selasa, 22 September 2026. Pokok keterangannya menyoroti proses pembentukan regulasi, khususnya aspek keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perubahan UU Kepolisian.

Bagi Arif, proses legislasi yang terbuka menjadi bagian penting agar perubahan aturan tidak hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga mampu menjawab persoalan kelembagaan dan kebutuhan publik terhadap reformasi kepolisian.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK