Fakta Nasional

Sikat Penunggak Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak Senilai Rp80 Miliar

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang membandel. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, otoritas pajak resmi membekukan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 05 July 2026 📖 2 menit
Sikat Penunggak Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak Senilai Rp80 Miliar
DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang membandel.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, otoritas pajak resmi membekukan rekening milik 57 wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp80 miliar.

Langkah pemblokiran massal ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif dan penegakan hukum yang berbasis pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa performa tim penagihan pajak di wilayahnya bergerak sangat optimal selama paruh pertama tahun ini.

"Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan," kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).

Sepanjang Semester I 2026 ini pula, Kanwil DJP Jakarta Selatan I tercatat telah melayangkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak sebelum akhirnya berujung pada penyitaan aset dan pemblokiran rekening.

Alur Penagihan Paksa: Dari Teguran Hingga Sita Rekening

Baca Juga: Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp24,86 Miliar, DJP Jakarta Selatan II Sita Dua Rekening Milik PT AG

Tindakan pembekuan rekening ini tidak terjadi secara tiba-tiba. DJP menjalankan prosedur ketat sesuai regulasi yang berlaku melalui linimasa berikut:

  1. Surat Teguran: Diterbitkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak terutang.

  2. Surat Paksa: Dilayangkan jika dalam waktu 21 hari sejak Surat Teguran utang pajak belum juga dilunasi.

  3. Penyitaan/Pemblokiran: Jika dalam kurun waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik, DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, ruang lingkup pemblokiran ini menyasar seluruh aset keuangan penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, mulai dari rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya.

Setelah pemblokiran terjadi, penunggak pajak memiliki 'napas terakhir' selama 14 hari untuk melunasi utangnya. Jika tetap abai, DJP akan langsung menerbitkan pengumuman lelang dan melego barang sitaan tersebut dalam waktu 14 hari kemudian.

Tak Cuma Blokir Rekening, Lima Wajib Pajak Dicekal ke Luar Negeri

Sanksi bagi penunggak pajak tidak berhenti di urusan rekening saja.

Bagi wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak kooperatif, DJP berwenang mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama maksimal enam bulan.

Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi sanksi cekal ini kepada sejumlah figur penanggung pajak yang terindikasi hendak meninggalkan yurisdiksi Indonesia.

"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," pungkas Arif.

Baca Juga: Capaian SPT Tahunan 2025 Tembus 9,7 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Hingga April


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK