Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Sembunyi "di Ketiak" Jaksa Eksekutor?
FAKTANASIONAL.NET - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melempar tanggung jawab eksekusi terpidana Silfester Matutina ke ranah "kewenangan jaksa eksekutor" adalah bentuk penghindaran tanggung jawab yang mencederai akal sehat publik. Alasan bi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melempar tanggung jawab eksekusi terpidana Silfester Matutina ke ranah "kewenangan jaksa eksekutor" adalah bentuk penghindaran tanggung jawab yang mencederai akal sehat publik.
Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejagung tidak bisa sekadar bersembunyi di balik alasan pembagian kerja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya "akan kembali berkoordinasi" dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menunjukkan lemahnya kendali dan pengawasan institusi terhadap jajarannya sendiri.
Silfester Matutina telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?
Menyebut jaksa eksekutor tanpa menjelaskan hambatan riil di lapangan seolah mengonfirmasi bahwa Kejagung sengaja lepas tangan.
Padahal, secara hukum, sikap ini bertentangan dengan asas fundamental institusi kejaksaan.
Kami mengingatkan kembali kepada Kejagung tentang Asas Een en Ondeelbaar. Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021) secara tegas mengamanatkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Kejari Jakarta Selatan berada dalam garis komando struktural yang sama. Terlebih lagi, Pasal 18 ayat (4) menegaskan Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi.
Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya.
Oleh karena itu, kami menuntut Kejagung untuk segera melakukan tiga langkah tegas:
1. Buka Kronologi Penanganan Secara Transparan. Publikasikan kapan salinan putusan MA diterima, kapan perintah pelaksanaan (P-48) diterbitkan, dan apa hambatan spesifik yang membuat eksekusi ini mandek. Jika ada kendala hukum, jelaskan dasar dan statusnya. Janji koordinasi harus berujung pada tindakan yang bisa diawasi publik.
2. Periksa dan Tindak Jajaran Internal. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) wajib menelusuri siapa jaksa yang menangani, siapa pimpinan yang mengawasi, dan mengapa laporan mandeknya eksekusi ini didiamkan. Sanksi harus menjangkau setiap atasan sesuai perannya, bukan sekadar menumbalkan petugas lapangan.
3. Laksanakan Eksekusi Segera. Jangan jadikan janji "koordinasi" sebagai taktik mengulur waktu. Hukum harus ditegakkan.
Ketidakjelasan yang terus dipelihara ini hanya akan menebalkan kecurigaan publik adanya privilese dan perlakuan istimewa hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Kejagung wajib membuktikan bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan kedudukan, jaringan politik, atau pengaruh seseorang.
Wibawa institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan. Kewenangan jaksa eksekutor tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menjadi tempat persembunyian pimpinan dari tanggung jawabnya sendiri.
Jakarta, 28 September 2026
OLEH: HAMDI PUTRA
(Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.