Fakta Nasional

Silmy Karim Disebut Tak Ikut OTT KPK, Datang Sendiri Lalu Langsung Diperiksa sebagai Tersangka

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim disebut tidak termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tin…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 22 September 2026 📖 1 menit
Silmy Karim Disebut Tak Ikut OTT KPK, Datang Sendiri Lalu Langsung Diperiksa sebagai Tersangka
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim disebut tidak termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy Karim, Abdul Gafur, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Abdul menyebut Silmy datang ke kantor KPK setelah menerima panggilan informal. Menurut dia, kedatangan Silmy berbeda dengan tersangka lain yang ditangkap KPK di rumah atau lokasi tertentu.

"Pak Silmy itu berdasarkan rangkaian penangkapan dan penahanan atau operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, itu beliau tidak masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Abdul mengatakan, setelah tiba di Gedung KPK, Silmy langsung menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, mantan pejabat tersebut kemudian ditahan.

"Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan," lanjut dia.

Perbedaan proses tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kubu Silmy dalam gugatan praperadilan. Mereka tidak hanya mempertanyakan penahanan, tetapi juga penetapan tersangka, penyitaan, hingga penggeledahan yang dilakukan KPK.

Abdul menyebut tim kuasa hukum menilai terdapat tindakan dalam proses penyidikan yang diduga melanggar hak Silmy sebagai tersangka.

"Karena tim kuasa hukum melihat bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu dinilai ada beberapa hal yang melanggar hak seorang tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).

Tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat modus dengan mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA hingga permohonan tersebut berulang kali ditolak.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK