Fakta Nasional

Sindikat Rokok Ilegal Madura-Banten Dibongkar, Negara Selamat dari Rugi Rp8,6 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan taringnya dengan sukses memutus rantai distribusi 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang menyasar wilayah Jakarta dan Banten. Penindakan berskala besar ini berhas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 10 June 2026 📖 1 menit
Sindikat Rokok Ilegal Madura-Banten Dibongkar, Negara Selamat dari Rugi Rp8,6 Miliar
Sindikat Rokok Ilegal Madura-Banten Dibongkar, Negara Selamat dari Rugi Rp8,6 Miliar/(foto: ilustrasi/pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan taringnya dengan sukses memutus rantai distribusi 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang menyasar wilayah Jakarta dan Banten.

Penindakan berskala besar ini berhasil mengamankan potensi penerimaan negara hingga mencapai Rp8,66 miliar.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (9/6/2026) di Jakarta Timur, Djaka selaku perwakilan Bea Cukai menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga instrumen pembiayaan pelayanan publik.

Lebih jauh, peredaran barang gelap ini dinilai membunuh ekosistem industri tembakau resmi, di mana penyitaan ini secara tidak langsung menyelamatkan nasib 3.578 pekerja linting legal dari ancaman pemutusan hubungan kerja.

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari laporan intelijen masyarakat mengenai sebuah truk angkutan yang mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar pencegatan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8 pada Sabtu (6/6/2026).

Di lokasi kejadian, petugas menahan armada pengangkut 8 juta batang rokok ilegal bermerek SS. Aparat meringkus PY sang pengemudi, beserta YK yang bertugas mengawasi jalannya distribusi. Dari hasil interogasi intensif, PY mengaku bahwa kargo gelap tersebut merupakan pesanan sosok berinisial HH yang bermarkas di Pamekasan, Madura.

Bermodalkan petunjuk berharga dari tersangka, tim gabungan yang kini turut dibantu oleh Puspom TNI bergerak senyap. Pada Minggu (7/6/2026), aparat menyergap sebuah gudang rahasia di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, lantas menyita 944 ribu batang tambahan bermerek SS dan 41.

Total estimasi nilai barang haram dari seluruh rangkaian penindakan ini menyentuh angka fantastis Rp13,28 miliar. Kasus penyelundupan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan per 8 Juni 2026. Sang sopir, PY, telah diseret sebagai tersangka, sementara penyidik masih memburu dalang utama di balik jaringan lintas provinsi ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK