Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memperketat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan internet seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operator menghapus sisa kuota internet pelanggan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memperketat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan internet seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operator menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan maupun membebankan biaya tambahan untuk mempertahankannya.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Dikutip dari siaran pers Kemkomdigi, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan sisa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak semestinya hilang begitu saja.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Dalam aturan tersebut, operator juga diwajibkan menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Pilihannya mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut mengubah pola layanan dengan menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan pilihan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Pelanggan nantinya juga harus memperoleh akses pemantauan yang terintegrasi agar dapat melihat penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu sampai 28 September 2026 kepada operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, perkembangan kepatuhan wajib dilaporkan setiap satu bulan sekali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota sekaligus memberikan pilihan layanan yang sesuai kebutuhan pelanggan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.