Sisa YouTube dan Roblox, Menkomdigi Desak Kepatuhan Platform Digital Terhadap Aturan Batas Usia
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mayoritas platform digital raksasa telah berkomitmen mematuhi pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan mandat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mayoritas platform digital raksasa telah berkomitmen mematuhi pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Hingga saat ini, tercatat enam dari delapan platform prioritas telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigo Live, TikTok, serta grup Meta yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads.
Namun, dua platform besar lainnya masih dalam pantauan ketat karena belum sepenuhnya mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Sorotan Khusus untuk Roblox dan YouTube
Terkait Roblox, Meutya menjelaskan bahwa platform gim asal Amerika Serikat tersebut sebenarnya telah melakukan penyesuaian pengaturan secara global.
Langkah tersebut diambil Roblox untuk merespons pelarangan atau penundaan akses media sosial bagi anak-anak di tingkat internasional.
"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucap Meutya.
Kendati sudah ada kebijakan global, Komdigi tetap menekankan bahwa Roblox wajib menyesuaikan fiturnya agar selaras dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
Lindungi 70 Juta Anak Indonesia
Langkah ini dinilai sebagai krusial mengingat jumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mencapai angka 70 juta jiwa.
Kepatuhan platform media sosial dianggap sebagai kemenangan besar bagi perlindungan publik, khususnya generasi muda, dari potensi dampak negatif dunia digital yang tidak terkendali.
Pemerintah pun telah menyiapkan "payung hukum" pelaksana melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini memuat sanksi berjenjang bagi platform yang membandel, mulai dari:
-
Sanksi administratif berupa surat teguran.
-
Penghentian akses sementara.
-
Pemutusan akses secara permanen.
Tenggat Waktu Tiga Bulan
Komdigi kini memberikan tenggat waktu bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan rencana implementasi serta laporan hasil asesmen profil risiko secara mandiri.
"Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan," pungkasnya.
Dengan adanya PP TUNAS dan aturan pelaksananya, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memaksa perusahaan teknologi global untuk lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna anak-anak di tanah air.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.