Sita Aset Silmy Karim Senilai 150 Miliar Rupiah Terkait Peras Izin WNA, KPK: Sedang Dikonfirmasi Asal-Usul dan Modus
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak penyidikan sampai 19 Agust…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak penyidikan sampai 19 Agustus 2026.
“Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (20/8/2026) malam.
KPK sedang mengonfirmasi asal-usul perolehan aset-aset tersebut dan sejumlah aset diatasnamakan orang lain.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tindakan ini membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK.
Saat itu Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024,
Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas).
Tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.