Sita Uang Tunai 665 Juta Rupiah dalam Kantong Kresek dan Saldo Rekening Rp99 Juta, KPK: Hasil Pemerasan dari Ortu Camaba
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terhadap orang tua calon…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terhadap orang tua calon mahasiswa baru (ortu camaba)
Uang itu disita KPK dari Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, yang menyimpannya dalam sebuah kantong kresek.
“Penyidik turut menemukan gepokan uang lainnya yang tersimpan dalam sebuah map cokelat. Uang senilai Rp665 juta ini diduga merupakan barang bukti uang hasil memeras para orang tua calon mahasiswa baru,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Fakta ini terungkap setelah KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) malam dengan menayangkan video proses pemeriksaan dan penggeledahan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukannya.
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan camaba.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.