Skandal Dana Dam Haji: Peternak Terancam Bangkrut, Transparansi Baznas Dipertanyakan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan program pemotongan hewan Dam Haji di Tanah Air pada Juni 2025 melalui kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, p…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan program pemotongan hewan Dam Haji di Tanah Air pada Juni 2025 melalui kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, pelaksanaan program ini menuai polemik besar terkait dugaan minimnya transparansi dan kerugian signifikan yang dialami oleh komunitas peternak hewan kurban lokal. Kerugian ini muncul akibat belum terpenuhinya komitmen keuangan dari pihak pelaksana, PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI), yang merupakan pemenang tender program Dam Haji 2025.
Janji Keuntungan yang Belum Terealisasi
Praditya Rahardja, seorang mitra kerja (sub-kontrak) yang mewakili komunitas peternak kurban, mengungkapkan bahwa PT HATI belum merealisasikan keseluruhan kesepakatan yang disepakati. Praditya, yang menyediakan 2.500 ekor domba/kambing, bersama mitranya PT Sedana Peternak Sentosa yang menyediakan sisa kebutuhan 5.947 ekor (total 8.447 ekor), seharusnya menerima total dana sebesar Rp4.594.700.000, termasuk keuntungan Rp100.000 per ekor dari pengadaan oleh PT Sedana. Ironisnya, hingga saat ini, masih ada tunggakan pembayaran senilai Rp2.043.295.000, meskipun pemotongan Dam Haji telah rampung sejak Juni 2025.
Dampak Serius pada Peternak Lokal
Keterlambatan pembayaran ini berdampak parah pada peternak daerah. Praditya menyatakan bahwa banyak mitra peternak kini terancam bangkrut, padahal mereka harus segera menyiapkan modal untuk pengadaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun depan. Beban ganda ini membuat posisi peternak lokal sangat sulit. Kasus ini mencoreng pelaksanaan program Dam Haji yang seharusnya diatur Kemenag agar memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Peternak berharap PT HATI dan Baznas segera menyelesaikan sisa hak mereka untuk menghindari kebangkrutan massal. Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan harga dam Tamattu senilai 570 riyal per ekor (sekitar Rp2,52 juta) dan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Baznas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.