Skandal Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan serius dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor J…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan serius dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum membeberkan adanya penyimpangan besar yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam skala masif, dilansir pada 5 Januari 2026.
Jaksa Roy Riady mengungkapkan kerugian mencapai Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit BPKP, ditambah kerugian sebesar USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar terkait pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak bermanfaat.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini dianggap gagal total, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T), karena tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan yang akurat.
Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama sejumlah pejabat kementerian dan konsultan.
Dakwaan menyebutkan bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei yang valid serta mengabaikan prinsip e-Katalog.
Atas tindakan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara secara kolektif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.