Skandal Emas Antam: KPK Periksa Empat Pegawai, Usut Kerugian Negara Rp100,7 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIOANL.NET - Kasus korupsi dalam pengelolaan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil empat pegawai Antam untuk dimintai keterangan sebagai sak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIOANL.NET - Kasus korupsi dalam pengelolaan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil empat pegawai Antam untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk membongkar praktik yang merugikan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Keempat saksi yang diperiksa pada Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK adalah Abisetyo Arrozao Wijaya, Ade Prasetyo, Adrian Pratama, dan Agung Kusumawardhana. Semuanya memiliki peran dan jabatan strategis di Antam, khususnya di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran semua saksi. Menurutnya, fokus utama penyidik adalah untuk mendalami detail peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam yang terjalin antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. "Semua saksi hadir, penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado," ujar Budi. Para saksi dicecar mengenai proses bisnis, penunjukan mitra, hingga prosedur pengawasan yang diduga sengaja dilemahkan untuk memuluskan aksi korupsi.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Dody Martimbang, selaku General Manager UBPP Logam Mulia Antam saat itu, diduga secara sepihak menunjuk PT Loco Montrado milik Siman Bahar sebagai mitra pengolahan. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui prosedur resmi perusahaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian fantastis yang mencapai Rp 100,796 miliar berdasarkan audit BPK. Kerugian ini timbul karena kadar emas yang dikembalikan oleh PT Loco Montrado lebih rendah dari seharusnya. KPK sebelumnya telah menyita uang tunai Rp 100,7 miliar pada Agustus 2025 yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.