Skandal Forwarder Bongkar Sisi Gelap Bea Cukai: Parameter Risiko Diduga Jadi Alat Negosiasi
FAKTANASIONAL.NET – Skandal besar yang menyeret perusahaan forwarder mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem pengawasan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Meski telah mengadopsi sistem digital yang canggih, elemen kunci dalam pe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Skandal besar yang menyeret perusahaan forwarder mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem pengawasan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Meski telah mengadopsi sistem digital yang canggih, elemen kunci dalam penentuan jalur logistik diduga kuat masih bisa diintervensi untuk meloloskan barang ilegal.
Fokus utama investigasi kini mengarah pada rule set targeting—sebuah parameter risiko yang menentukan apakah barang impor masuk ke jalur hijau, kuning, atau merah (pemeriksaan fisik ketat).
Celah di Balik Sistem Digital
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti bahwa otomatisasi sistem kepabeanan tidak sepenuhnya steril dari tangan manusia.
Berdasarkan aturan INS-1/BC/2025, kewenangan penyusunan hingga pemutakhiran parameter risiko berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
“Masalahnya, sistem digital tetap punya satu titik paling manusiawi: siapa yang mengatur parameter?” ujar Iskandar di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, karena kontrol sistem berada dalam jangkauan keputusan manusia di level strategis, parameter tersebut rentan dimanipulasi sesuai kepentingan oknum tertentu.
Manipulasi Jalur Merah ke Hijau
Kasus yang melibatkan Blueray Cargo menjadi bukti nyata bagaimana parameter risiko diduga "dijinakkan".
Temuan KPK menunjukkan adanya pengondisian jalur impor melalui penyesuaian rule set hingga menyentuh angka 70 persen. Akibatnya, barang yang seharusnya wajib diperiksa fisik di jalur merah justru melenggang bebas tanpa pengawasan.
“Ia (parameter risiko) bisa berubah menjadi alat negosiasi risiko,” tegas Iskandar.
Dampak dari praktik ini sangat fatal bagi negara, karena membuka pintu masuk bagi barang-barang ilegal, produk tiruan, hingga barang yang tidak memenuhi standar keamanan nasional tanpa adanya kontrol negara yang memadai.
Rapuhnya Pengendalian Internal
Kasus ini kian memanas setelah KPK mengungkap adanya aliran dana rutin serta menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan aset mewah bernilai tinggi.
Bagi IAW, fenomena ini menunjukkan adanya penyakit kronis dalam sistem pengawasan internal instansi terkait.
“Ini bukan sekadar suap. Penyakitnya adalah kemungkinan rapuhnya sistem kendali internal di balik perubahan parameter risiko,” pungkas Iskandar.
Kini, publik mendesak adanya reformasi total terhadap sistem pengendalian internal di DJBC agar parameter risiko tidak lagi menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan oleh oknum pejabat strategis.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.