Skandal Korupsi Bea Cukai: KPK Cecar Pejabat Teras dan Buru Aliran Dana Miliaran
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan da…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan Priyono Triatmojo (PYN) serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini (AYS), pada Senin.
Saat ini, Ayu diketahui menduduki posisi strategis sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Kemenkeu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis mengonfirmasi bahwa jalannya pemeriksaan saksi tersebut dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa Heri Setiyono alias Heri Black, seorang pengusaha jasa pengurusan importasi barang yang terpantau telah mendatangi lokasi sejak pukul 09.04 WIB, 19/5.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi senyap itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, berhasil diringkus.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dari total 17 orang yang diamankan, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Nama-nama besar yang terseret di antaranya Rizal (selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan juga telah mengenakan rompi oranye.
Pengembangan kasus terus berjalan dinamis. Pada 26 Februari 2026, Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari setelahnya, sebagaimana dihimpun dari temuan tim penyidik, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat yang diduga berkaitan erat dengan perkara pengurusan cukai ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.