Fakta Nasional

Skandal Korupsi EDC BRI: Negara Rugi Rp744 Miliar Akibat Proyek 'Diatur' Sejak Awal

JAKARTA, FAKTANASIONA.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skandal korupsi besar dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020-2024. Proyek yang seharusnya men…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 10 July 2025 📖 1 menit
Skandal Korupsi EDC BRI: Negara Rugi Rp744 Miliar Akibat Proyek 'Diatur' Sejak Awal
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONA.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skandal korupsi besar dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020-2024.

Proyek yang seharusnya menunjang operasional bank pelat merah ini justru menjadi ajang bancakan yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp744 miliar. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama dan Direktur di BRI.

Akar masalah dalam kasus ini ternyata sudah dimulai sejak tahun 2019, bahkan sebelum proses lelang resmi dibuka. Menurut KPK, para petinggi BRI saat itu, yaitu mantan Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto (CBH) dan eks Direktur Indra Utoyo (IU), diduga telah melakukan serangkaian pertemuan informal dengan vendor. Akibatnya, proses pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif sudah "dikunci" untuk memenangkan pihak tertentu.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya rekayasa sistematis untuk memenangkan vendor pilihan. Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan (proof of concept) diarahkan agar hanya diikuti oleh dua merek tertentu, sementara merek lain tidak diberi kesempatan.

Lebih jauh, dokumen lelang (term of reference) diubah untuk mensyaratkan hanya penyedia yang sudah lolos uji kelayakan dalam dua bulan terakhir yang boleh ikut.

"Ya sudah jelas, kan, yang menang itu yang mana," kata Asep, menyoroti praktik curang tersebut. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pun tidak disusun berdasarkan harga produsen, melainkan dari harga yang telah di-mark-up oleh vendor.

Kerugian negara timbul dari selisih harga pembelian dari vendor yang telah digelembungkan dengan harga asli dari produsen (prinsipal). Dalam skema sewa, vendor pemenang bahkan mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya ke pihak lain namun tetap meraup untung besar karena harga sudah di-mark-up.

Selain kerugian negara, KPK juga menemukan adanya aliran gratifikasi. Mantan Wadirut BRI, CBH, diduga menerima uang tunai Rp525 juta, sebuah sepeda, hingga seekor kuda dari vendor pemenang. Berkat intervensi KPK, rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun berhasil dihentikan, sehingga mencegah kerugian negara yang lebih besar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK