Skandal Korupsi Madiun: Modus Fee Proyek Berkedok Dana CSR
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam penggeledahan terbaru di kantor Wali Kota, penyidik menyita berbagai dokumen proyek dan barang bukti el…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Dalam penggeledahan terbaru di kantor Wali Kota, penyidik menyita berbagai dokumen proyek dan barang bukti elektronik yang mengungkap bagaimana dana Corporate Social Responsibility (CSR) diduga dijadikan alat kamuflase untuk praktik pungutan liar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada satu kasus.
Ada indikasi kuat bahwa modus pemerasan ini merambah ke sektor perizinan hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Barang bukti elektronik yang disita diharapkan mampu membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam ekosistem birokrasi di Pemerintah Kota Madiun, dilansir pada 1 Febuari 2026.
Hingga saat ini, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk "uang sewa" izin jalan dari yayasan pendidikan, fee proyek fisik sebesar 6 persen, hingga gratifikasi rutin selama periode kepemimpinannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai kerentanan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana non-budgeter di daerah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.