Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas: Kejagung Seret Tersangka Keenam!
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar gurita korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali memicu perhatian publik setelah ditemukannya tersangk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar gurita korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali memicu perhatian publik setelah ditemukannya tersangka baru.
Dilansir dari CNN, Korps Adhyaksa resmi mengumumkan status hukum Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam pada Kamis (18/6) malam.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa GHS bertindak selaku pihak swasta yang diminta oleh eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam realisasinya, GHS menyerahkan dana pelicin dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing kepada Dadan secara bertahap sejak tahun 2025.
Hasil pemeriksaan awal membeberkan bahwa nilai satu lapak komersial SPPG ilegal ini berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini instansi terkait masih terus mengumpulkan fakta hukum guna menghitung total nominal transaksi haram tersebut.
Penetapan GHS memperpanjang daftar hitam aktor penyelewengan MBG periode 2025-2026. Sebelumnya, lima tersangka utama telah ditahan, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.
Berdasarkan data penyidikan, proyek ini sengaja dialihkan kepada korporasi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petinggi BGN tanpa memenuhi kualifikasi resmi.
Dampak dari nepotisme tersebut memicu pembengkakan anggaran (mark-up) pengadaan fasilitas penunjang yang sangat fantastis, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, perangkat komputer tablet, hingga ribuan televisi 75 inci yang merugikan keuangan negara secara masif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.