Skandal Korupsi Motor Listrik di Badan Gizi Nasional: Peran Licik Sang Vendor
FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi yang melanda program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka kelima dalam sk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi yang melanda program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka kelima dalam skandal tata kelola program strategis tersebut pada Kamis (12/6/2026).
Penetapan ini semakin mempertegas adanya praktik lancung dalam proyek yang menyedot anggaran jumbo dari negara.
Dilansir dari detik, Andri diduga kuat melakukan manuver ilegal untuk memuluskan perusahaannya menjadi vendor pengadaan motor listrik bagi Badan Gizi Nasional (BGN).
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT YAT sama sekali tidak memiliki kapasitas, baik itu berupa dealer resmi maupun bengkel motor listrik yang aktif.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat administrasi maupun operasional sebagai vendor.
Namun, Andri tidak kehabisan akal. Dengan berkolaborasi bersama sosok berinisial AA, Andri melakukan akuisisi terhadap PT ASE untuk menutupi ketidaksiapan perusahaannya.
Langkah ini disinyalir menjadi jalan pintas untuk memenuhi persyaratan teknis guna memenangkan tender yang bahkan proses pengadaannya belum resmi dimulai saat itu.
Selain Andri, empat tersangka lain yang lebih dulu terjerat dalam kasus ini meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri.
Rekayasa Harga dan Kongkalikong di Balik Anggaran Rp1,1 Triliun
Lebih jauh, Kejagung menyoroti adanya praktik penggelembungan harga atau markup yang dilakukan Andri.Tindakan melawan hukum ini dirancang sedemikian rupa agar harga setiap unit motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Syarief menyebutkan bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sejak awal antara pihak BGN dan tersangka.
Meski anggaran pengadaan motor listrik mencapai Rp1,1 triliun, pihak penyidik masih melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian negara akibat markup tersebut. Kini, Andri Mulyono telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP atas keterlibatannya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan proyek pemerintah agar ke depan tata kelola pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.