Fakta Nasional

Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar: Bos KoinWorks Resmi Ditahan Kejati DKJ!

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) resmi membongkar praktik kejahatan finansial berskala masif yang melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech). Tiga petinggi PT LAT, entitas pemilik peer-to-peer lending…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 08 May 2026 📖 1 menit
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar: Bos KoinWorks Resmi Ditahan Kejati DKJ!
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar: Bos KoinWorks Resmi Ditahan Kejati DKJ!/(Foto: ig: Kejati DKI Jakarta)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) resmi membongkar praktik kejahatan finansial berskala masif yang melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech).

Tiga petinggi PT LAT, entitas pemilik peer-to-peer lending KoinWorks, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi manipulasi kredit yang merugikan sebuah bank persero negara.

Ketiga tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH yang merupakan Direktur Utama periode 2015-2022 sekaligus Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama sejak 2024.

Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, inisial BH merujuk pada Benedicto Haryono, salah satu co-founder dari startup pinjaman digital tersebut.

Modus operandi komplotan ini terbilang sangat berani. Mereka bersekongkol menyetujui analisis pembiayaan yang jauh dari kata layak.

Penyaluran dana bank persero ke sejumlah nasabah dilakukan dengan cara memalsukan dokumen agunan berupa invoice dan sengaja mengabaikan kewajiban penutupan asuransi. Manipulasi tingkat tinggi ini memuluskan pencairan fasilitas kredit fiktif yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp600 miliar.

Mengutip informasi resmi dari akun Instagram Kejati DKJ, penahanan terhadap ketiga bos fintech ini telah dimulai sejak Rabu (6/5/2026).

Para tersangka ditempatkan secara terpisah di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk dua puluh hari ke depan guna memperlancar proses hukum.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tim penyidik tengah tancap gas melakukan penyitaan barang bukti serta mendalami dugaan keterlibatan oknum internal bank.

Pemeriksaan saksi dan ahli terus dikembangkan dengan satu tujuan utama: melacak dan menyita seluruh aset tersangka demi memulihkan kerugian uang negara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK