Fakta Nasional

Skandal Kuota Haji: Dugaan Kongkalikong Kemenag & Travel Rugikan Negara Rp1 Triliun

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya dugaan korupsi besar dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2024. Penyelidikan ini berfokus pada distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 13 August 2025 📖 1 menit
Skandal Kuota Haji: Dugaan Kongkalikong Kemenag & Travel Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya dugaan korupsi besar dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2024. Penyelidikan ini berfokus pada distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK menduga telah terjadi kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi travel haji untuk membagi jatah secara tidak wajar.

Praktik culas ini diduga didasari oleh motif ekonomi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dari kuota tambahan tersebut. Alih-alih memprioritaskan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama, kuota tersebut justru diduga dibagi rata untuk haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal dan menguntungkan pihak travel. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa pihaknya menemukan adanya rapat antara perwakilan Kemenag dan asosiasi travel haji. Dalam pertemuan itu, pihak asosiasi diduga kuat melobi agar porsi untuk haji khusus ditambah, melampaui aturan yang seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan profit dari kuota tambahan yang datang secara tak terduga.

Dari hasil rapat tersebut, diduga muncul kesepakatan untuk membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi. KPK kini mendalami apakah ada timbal balik atau suap di balik penerbitan SK tersebut. Perhitungan awal internal KPK, yang telah didiskusikan dengan BPK, menunjukkan potensi kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK