Fakta Nasional

Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tegaskan Penyidikan Jalan Terus Tanpa Intervensi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 berjalan sesuai jalur dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Wakil Ketua KP…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 21 September 2025 📖 1 menit
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tegaskan Penyidikan Jalan Terus Tanpa Intervensi
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 berjalan sesuai jalur dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini murni melakukan penegakan hukum untuk mengungkap tuntas kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.

Meskipun penyelidikan sudah berjalan cukup lama, KPK hingga saat ini belum mengumumkan nama-nama tersangka. Fitroh menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat. Pihaknya tidak ingin gegabah dan memastikan semua bukti telah terkumpul dan terverifikasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas penanganan perkara dan memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan baik.

Salah satu alasan mengapa penanganan kasus ini memakan waktu adalah karena kompleksitasnya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema ini. Penyidik saat ini masih fokus menelusuri aliran uang dari praktik jual beli kuota tambahan tersebut. Setiap biro travel diduga memiliki mekanisme penjualan kuota yang berbeda-beda, sehingga memerlukan penelusuran yang cermat dan detail dari satu titik ke titik lainnya.

Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK telah mengambil beberapa langkah strategis. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut, kantor travel, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen, bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait dengan kasus ini.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK