Skandal Kuota Haji Terbongkar! KPK Sebut Maktour Raup Untung Ilegal Miliaran Rupiah
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap praktik lancung dalam pembagian kuota haji yang menyeret nama besar PT Makassar Toraja (Maktour). Dalam keterangan resminya pada Senin malam, 30 Maret 2026, Deputi Bidang Penind…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap praktik lancung dalam pembagian kuota haji yang menyeret nama besar PT Makassar Toraja (Maktour).
Dalam keterangan resminya pada Senin malam, 30 Maret 2026, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024 akibat manipulasi distribusi kuota.
Kasus ini melibatkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), yang kini berstatus tersangka.
Mereka diduga melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk mengubah skema pembagian kuota haji khusus menjadi 50 persen, jauh melampaui batas regulasi yang hanya 8 persen. Pengaturan ini memberi jalan bagi perusahaan terafiliasi Maktour untuk menikmati fasilitas percepatan keberangkatan (T0).
KPK mengendus adanya aliran dana pelicin untuk memuluskan skema tersebut. Tersangka Ismail diduga menyetor 30 ribu Dolar AS kepada staf khusus Menag, sementara Asrul diduga menggelontorkan dana fantastis sebesar 406 ribu Dolar AS.
Penerimaan uang ini diduga kuat sebagai representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu. Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem perjalanan ibadah ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.