Fakta Nasional

Skandal Kuota Haji Terbongkar: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jemaah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti borok dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Temuan terbaru mengungkap adanya praktik culas yang dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan haji. Para okn…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 September 2025 📖 1 menit
Skandal Kuota Haji Terbongkar: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jemaah
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti borok dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Temuan terbaru mengungkap adanya praktik culas yang dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan haji. Para oknum ini diduga memanfaatkan kuota haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah, mengorbankan hak para jemaah yang telah lama menunggu.

Praktik ini diungkap oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, modus yang digunakan cukup sistematis. Biro perjalanan besar yang menerima alokasi kuota melebihi jumlah pendaftar mereka, bukannya mengembalikan kelebihan tersebut, malah menjualnya kepada biro perjalanan lain yang kekurangan kuota. Akibatnya, tercipta mekanisme pasar gelap di mana kuota haji diperdagangkan layaknya barang komoditas.

Lebih dalam, Asep menjelaskan bahwa praktik ini berujung pada sistem lelang informal. Biro perjalanan yang berani membayar lebih mahal akan mendapatkan kuota tambahan tersebut. Situasi ini jelas merugikan jemaah karena biaya yang seharusnya transparan menjadi tidak terkendali. Diduga kuat, ada peran asosiasi travel haji dan umrah dalam memfasilitasi "lobi-lobi" kepada oknum di Kementerian Agama. Pengurus asosiasi disebut membawa data untuk dinegosiasikan di Jakarta, memastikan travel tertentu mendapat jatah lebih besar.

Kasus ini bermula dari pemanfaatan tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2023 yang realisasinya tidak sesuai aturan. KPK yang telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan, kini bekerja sama dengan BPK untuk mengaudit potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga mengendus aliran dana haram dari jual-beli kuota, di mana harga satu kursi haji khusus bisa mencapai Rp300 juta. Uang panas ini diduga mengalir ke kantong oknum Kemenag melalui seorang "juru simpan".[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK