Skandal Narkoba Oknum Perwira: Bareskrim Ambil Alih Kasus AKP Deky Jonathan
FAKTANASIONAL.NET - Mabes Polri menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dalam jaringan narkotika. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi menarik penanganan kasus yang menye…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mabes Polri menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dalam jaringan narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi menarik penanganan kasus yang menyeret nama mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Langkah ini diambil guna memperdalam penyelidikan terkait hubungannya dengan sindikat pengedar gelap yang dipimpin oleh tersangka utama berinisial Ishak.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi peralihan wewenang penyidikan ini di Jakarta pada Selasa (12/5/2026).
Melansir dari keterangan resmi kepolisian, keputusan ini didasarkan pada temuan fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya peran aktif perwira tersebut dalam operasional bisnis haram milik kelompok Ishak dkk.
Penarikan kasus ke tingkat Mabes diharapkan mampu mengungkap jaringan yang lebih luas dan menjaga integritas institusi dari pengaruh barang haram.
Penyidik saat ini tengah mendalami sejauh mana peran spesifik yang dimainkan oleh AKP Deky dalam struktur organisasi sindikat tersebut.
Meskipun bukti awal telah mengarah pada keterlibatan operasional, pihak Bareskrim masih enggan merinci detail teknis demi kepentingan pengembangan di lapangan.
Sebagaimana dilaporkan melalui pembaruan data penyidikan, publik diminta bersabar menunggu rilis komprehensif yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Upaya tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang mengkhianati sumpah jabatan. Brigjen Eko menegaskan bahwa pengambilalihan kasus ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan objektivitas hukum tetap terjaga.
Penanganan di tingkat pusat diharapkan dapat memutus rantai komunikasi antara aparat dan bandar yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.