Skandal Pemerasan K3 Kemenaker: KPK Periksa Empat PNS dan Sita Aset Wamenaker
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam perkembangan terbaru, K…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya membongkar tuntas alur pemerasan yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 tersangka lainnya, 24 November 2025.
Penelusuran Aliran Dana dan Mekanisme Pungutan
Empat PNS yang diperiksa adalah Ika Sri Wulandari, Situ Maemunah, Muzakir, dan Gumilang Wibiksana. Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri alur uang hasil pemerasan, mekanisme pungutan ilegal, serta pihak-pihak yang ikut menikmati dana haram tersebut. Sebelumnya, para tersangka disebut berhasil mengumpulkan sekitar Rp 81 miliar sejak 2019. Tersangka Irvian menerima bagian terbesar, sekitar Rp 69 miliar, sementara Noel menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Modus Operandi dan Aset yang Disita
Modus pemerasan yang digunakan adalah memperlambat atau mempersulit proses pengurusan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar tarif di luar biaya resmi. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275.000 melonjak drastis menjadi sekitar Rp 6 juta. Dalam penggeledahan lanjutan, KPK menyita empat mobil mewah milik Noel: Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz, serta empat ponsel. KPK menegaskan akan terus memperluas penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana ke pejabat eksternal.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.