Skandal Rel Kereta Api: KPK Panggil Pejabat Kemenhub dan Ketua Kadin Solo
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, penyidik memanggil dua saksi kunci untuk…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, penyidik memanggil dua saksi kunci untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dan Ferry Septha Indrianto, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai lebih dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah proyek strategis perkeretaapian. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan dari kedua saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan, khususnya yang terkait dengan klaster proyek di wilayah Medan, Sumatera Utara. Kehadiran Danto pada pukul 09.51 WIB dan Ferry pada 10.11 WIB menandakan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Sejak saat itu, penyelidikan terus berkembang dan menyeret banyak pihak. KPK telah menunjukkan komitmen kuat dengan menetapkan total 15 tersangka hingga pertengahan Agustus 2025, termasuk di antaranya dua korporasi dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub bernama Risna Sutriyanto. Ini membuktikan bahwa praktik korupsi terjadi secara sistematis dan melibatkan berbagai level jabatan.
Dugaan korupsi ini mencakup berbagai proyek vital, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kalioso, proyek di Makassar, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Modus operandinya diduga kuat adalah rekayasa dan pengaturan pemenang tender. Pihak-pihak tertentu di internal Kemenhub diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengarahkan proses administrasi lelang, sehingga hanya perusahaan yang telah "dikondisikan" yang akan keluar sebagai pemenang. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengorbankan kualitas infrastruktur transportasi publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.