Fakta Nasional

Skandal Rp357 Miliar di Ditjen Imigrasi, KPK Bidik Silmy Karim dengan Pasal Pencucian Uang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal mega korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara As…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 05 June 2026 📖 2 menit
Skandal Rp357 Miliar di Ditjen Imigrasi, KPK Bidik Silmy Karim dengan Pasal Pencucian Uang
Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal mega korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini berpeluang besar diperluas hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada pembuktian unsur pemerasan.

Radar penyidikan kini dipertajam untuk melacak ke mana saja aliran dana haram bernilai ratusan miliar rupiah tersebut bermuara, termasuk membidik aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik rasuah sistematis.

Skandal ini pertama kali terbongkar dari pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat oleh hasil analisis tajam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan penelusuran rekam jejak finansial periode 2019-2025, ditemukan perputaran dana tidak wajar senilai Rp366,7 miliar yang mengalir di 96 rekening milik 35 pegawai kementerian terkait.

Fakta paling mencengangkan terkuak saat penyidik mendapati bahwa hanya Rp9,7 miliar dari total perputaran tersebut yang berasal dari sumber sah seperti gaji.

Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau setara 97 persen, merupakan uang hasil "perasan" dari pengguna layanan pengurusan visa, paspor, dan izin tinggal. Dalam menjalankan operasinya antara tahun 2022 hingga 2026, jaringan ini mendistribusikan uang melalui rekening penampung dengan menggunakan sandi rahasia "malaikat" untuk melabeli jatah para pejabat elit.

Silmy Karim, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi saat itu, diduga kuat menerima cipratan dana dari perputaran uang haram yang totalnya mencapai Rp145,5 miliar.

Menyadari risiko tinggi dari menyimpan uang tunai hasil kejahatan, para tersangka disinyalir menggunakan berbagai modus operandi canggih untuk menyamarkan asal-usul kekayaan mereka, mulai dari pendirian unit usaha fiktif hingga pembelian properti mewah.

Salah satu temuan paling krusial dari tim penyidik adalah indikasi konversi uang tunai ke dalam bentuk emas batangan. Praktik pencucian aset ini kabarnya semakin masif dilakukan sesaat setelah kasus RPTKA mulai tercium oleh publik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang harus mendekam di rumah tahanan sejak 4 hingga 23 Juni 2026, sembari menunggu penyidik merampungkan penyusunan konstruksi hukum pasal pencucian uang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK