Fakta Nasional

Skandal RSUD Kolaka Timur: KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Rp126 Miliar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif menginvestigasi kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), sebuah proyek strategis dengan nilai fantastis mencapai Rp126,3 m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 19 September 2025 📖 1 menit
Skandal RSUD Kolaka Timur: KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Rp126 Miliar
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif menginvestigasi kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), sebuah proyek strategis dengan nilai fantastis mencapai Rp126,3 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut sektor kesehatan yang esensial bagi pelayanan publik. Dalam perkembangan terbarunya, KPK memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan mengindikasikan bahwa lembaga antirasuah ini tengah menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal besar ini.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Jaringan korupsi ini diduga melibatkan pejabat dari berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat. Tersangka tersebut antara lain adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis, serta seorang pejabat dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto, juga turut terseret. Penetapan tersangka yang lintas lembaga ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi yang terstruktur untuk menyelewengkan dana proyek fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kolaka Timur.

Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan pihak swasta. Dua pegawai dari PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, diduga bertindak sebagai pemberi suap. Sementara itu, Bupati Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan PPK Ageng Dermanto diduga sebagai pihak penerima suap.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program Kemenkes 2025 yang bertujuan meningkatkan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C, dengan alokasi dana nasional yang signifikan. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK