Skandal Sengketa Lahan: Ketua dan Wakil PN Depok Terjaring OTT KPK
JAKARTA, FAKTANASIONALNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi peradilan. Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, tim penindakan lembaga antirasuah ini melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Tida…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONALNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi peradilan. Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, tim penindakan lembaga antirasuah ini melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat.
Tidak tanggung-tanggung, tujuh orang berhasil diamankan, termasuk pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari tujuh orang yang terjaring, tiga di antaranya berasal dari unsur internal PN Depok, yakni Ketua PN I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan seorang juru sita, dilansir pada 6 Februari 2026
Sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta dari PT KRB, termasuk sang direktur utama.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang ini diduga kuat sebagai pelicin dalam proses pengurusan perkara.
Hingga Jumat sore, seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih untuk menentukan status hukum mereka melalui ekspose perkara yang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berkaitan erat dengan sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok.
Aroma korupsi tercium dalam proses hukum yang melibatkan PT Karabha Digdaya, pengelola kawasan golf ternama. Belum lama ini, tepatnya 29 Januari 2026, PN Depok baru saja mengeksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi berdasarkan putusan yang memenangkan perusahaan tersebut.
KPK mengendus adanya perpindahan dana ilegal dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum untuk mengamankan legalitas Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT). Kasus ini menjadi rapor merah bagi integritas peradilan di awal tahun 2026, sekaligus peringatan keras bahwa sengketa aset properti masih menjadi lahan basah praktik gratifikasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.