Skandal Sertifikasi K3 Kemnaker: KPK Bongkar Jaringan Pemerasan Bernilai Miliaran
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus yang menjerat mantan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus yang menjerat mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, ini kini mengarah pada keterlibatan sejumlah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) lainnya. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang membuka tabir praktik lancung di sektor vital ini.
Penyidik KPK kini fokus memetakan skema permainan yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, baik dari kalangan perusahaan swasta maupun oknum pejabat di Kemnaker. Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pendelegasian wewenang yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
KPK mengindikasikan bahwa PT KEM Indonesia bukan satu-satunya PJK3 yang terlibat dalam skandal ini. Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri perusahaan-perusahaan lain yang juga menerima pendelegasian dari Kemnaker untuk menerbitkan sertifikasi K3. "Kami akan melihat seperti apa skema di lapangannya," ujar Budi Prasetyo. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik serupa yang mungkin dilakukan oleh PJK3 lain, sehingga pembenahan sistem dapat dilakukan secara menyeluruh dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Salah satu temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah lonjakan biaya pengurusan sertifikasi K3 yang tidak wajar. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu membengkak hingga mencapai Rp 6 juta per sertifikat. Praktik yang telah berlangsung sejak tahun 2019 ini diduga menghasilkan perputaran uang haram yang sangat besar. Dari total selisih biaya tersebut, KPK menemukan aliran dana mencapai Rp 81 miliar, di mana Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke satu individu, yaitu Irvian Bobby Mahendro. Angka ini menunjukkan betapa masifnya korupsi yang terjadi.**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.